JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperluas stimulus berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Kini, mobil dengan kapasitas mesin antara 1.501-2.500 cc menikmati insentif pajak mulai 1 April 2021.
”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (2/4/2021).
Menperin menyebut, varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan pabrikan. Keenamnya yaitu PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Tipe mobil yang mendapatkan fasilitas pajak itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021. Insentif tersebut menggunakan skema pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dia menjelaskan, tipe mobil yang bisa mendapatkan insentif PPnBM harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sedikitnya 60 persen. Untuk menghitungnya, ada 115 jenis komponen yang mencakup mesin, transmisi, sistem kopling, body & chasis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal.
”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” imbuhnya.