Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pembatalan itu langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Nusron mengatakan proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu. Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan materiel tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron.
Dia memastikan pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut akan dijatuhi sanksi jika terbukti melanggar pidana.
"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," tutur dia.