"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan materiel tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron.
Dia memastikan pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut akan dijatuhi sanksi jika terbukti melanggar pidana.
"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menyebut pihaknya bersama stakeholder terkait akan mempercepat proses pembongkaran pagar laut ilegal di Tangerang, Banten. Hal ini dilakukan untuk membuka akses nelayan agar bisa melaut.
"Pembongkaran terus dimaksimalkan dan dipercepat guna membuka akses nelayan untuk melaut," ujar Wira kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Wira menambahkan, hingga saat ini, sepanjang 11,75 kilometer (km) dari 30 km pagar laut ilegal telah dibongkar, dengan kekuatan personel gabungan dan masyarakat yang merupakan nelayan.
"Hingga hari ini, Jumat (24/1) total pagar laut ilegal yang berhasil dibongkar oleh TNI AL dan masyarakat nelayan yaitu sepanjang 11,75 km," tuturnya.