Menteri ATR Batalkan Sejumlah Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Iqbal Dwi Purnama
Personel TNI AL membongkar Pagar Laut Tangerang. (Foto: MPI)

Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pembatalan itu langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Nusron mengatakan proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu. Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. 

"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan materiel tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron.

Dia memastikan pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut akan dijatuhi sanksi jika terbukti melanggar pidana.

"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

3 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

3 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

4 hari lalu

Hubungan Yaqut-Nusron Wahid Disorot di Sidang Kasus Kuota Haji, Disebut Seperti Tom and Jerry

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal