Miliki Harta Tak Wajar, 8 Pegawai Kemenkeu Dijatuhi Sanksi Berat

Atikah Umiyani
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan sanksi berat kepada 8 pegawai yang terkonfirmasi memiliki harta tak wajar. Hal itu, merupakan hasil pemeriksaan terhadap 69 pegawai Kemenkeu yang diduga memiliki harta tak wajar dan tak sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengungkapkan pemeriksaan terhadap 69 pegawai Kemenkeu yang dicurigai bermasalah karena memiliki harta tak wajar sudah selesai. 

Dari total 69 pegawai tersebut, sekitar 50 pegawai yang dipanggil lantaran jumlah hartanya dinilai tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan. Pemeriksaan mengerucut pada 47 pegawai yang masuk daftar prioritas untuk diperiksa intensif, di mana 5 di antaranya tidak hadir.

"Hasilnya, ada pegawai 11 pegawai dinyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran, sementara sisanya 31 pegawai perlu ditindaklanjuti," ujar Awan, dalam acara Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, Jumat (31/3/2023).

Kemudian dari 31 pegawai itu, Kemenkeu memutuskan memberikan sanksi berat kepada 8 pegawai Kemenkeu dengan rincian 5 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan 3 sisanya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

Purbaya Optimistis Penerimaan Pajak 2026 Membaik, Targetkan Mayoritas Kanwil Tercapai

10 hari lalu

Panda Bond Laris Manis, Kemenkeu Raup Rp18,47 Triliun

14 hari lalu

Anggaran Kemenkes Rp12,3 Triliun Diblokir Kemenkeu, Menkes Budi Gunadi: Lebih Baik Ditarik

20 hari lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal