Miliki Harta Tak Wajar, 8 Pegawai Kemenkeu Dijatuhi Sanksi Berat

Atikah Umiyani
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. (Foto: Tangkapan Layar)

"Di DJP, 5 pegawai kena hukuman disiplin berat, kemudian 3 pegawai kena hukuman disiplin sedang. Untuk Bea Cukai, 3 pegawai (diberi) hukuman disiplin berat dan 1 hukuman disiplin sedang. Kemudian perbaikan LHK, untuk Pajak 4 pegawai dan Bea Cukai 6 pegawai," terangnya.

Awan menambahkan, sejatinya, pihaknya juga telah rutin melakukan pemeriksaan terkait harta kekayaan pegawai. 

"Yang baru dipanggil baru dari DJP dan DJBC, lalu akan disusul pemanggilan terhadap pegawai direktorat lainnya. Nanti kita panggil unit eselon 1 lainnya juga," tutur Awan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
17 jam lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

20 jam lalu

Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu

3 hari lalu

Siapkan Dana Talangan Utang Kopdes, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

3 hari lalu

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal