MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Ini Respons Pengusaha

Athika Rahma
Ketum Apindo, Hariyadi Sukamdani menuturkan, keputusan MK terkait perbaikan UU Cipta Kerja hanya masalah hukum formil saja. (foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan buruh untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski begitu, peraturan tersebut harus diperbaiki dalam kurun waktu paling lama dua tahun.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, keputusan MK terkait perbaikan UU Cipta Kerja hanya masalah hukum formil saja.

"Di situ disebutkan mengenai pembentukan undang-undang, jadi direvisi sampai pembentukan UU itu memenuhi hukum formil," ujar Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

Hariyadi menambahkan, alasan MK meminta perbaikan UU Cipta Kerja terkait dengan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena UU Cipta Kerja ini merangkum 78 UU atau Omnibus Law, itu tidak tercantum dalam UU 12 tahun 2011 tersebut, kami lihat bahwa inilah yang dijadikan dasar hakim konstitusi untuk direvisi," kata dia.

Dia menyebut, secara substansial, sebenarnya tidak ada materi UU Cipta Kerja yang harus diubah.

"Terhadap materi itu tidak ada keberatan atau tidak ada keputusan yang mencabut. Kalau kita lihat, jadi ini direvisi diberikan waktu sampai 2 tahun untuk membereskan tadi, yang dianggap kurang tepat hukum formilnya," ucap Hariyadi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
12 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
13 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
14 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal