MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Ini Respons Pengusaha

Athika Rahma
Ketum Apindo, Hariyadi Sukamdani menuturkan, keputusan MK terkait perbaikan UU Cipta Kerja hanya masalah hukum formil saja. (foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan buruh untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski begitu, peraturan tersebut harus diperbaiki dalam kurun waktu paling lama dua tahun.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, keputusan MK terkait perbaikan UU Cipta Kerja hanya masalah hukum formil saja.

"Di situ disebutkan mengenai pembentukan undang-undang, jadi direvisi sampai pembentukan UU itu memenuhi hukum formil," ujar Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

Hariyadi menambahkan, alasan MK meminta perbaikan UU Cipta Kerja terkait dengan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena UU Cipta Kerja ini merangkum 78 UU atau Omnibus Law, itu tidak tercantum dalam UU 12 tahun 2011 tersebut, kami lihat bahwa inilah yang dijadikan dasar hakim konstitusi untuk direvisi," kata dia.

Dia menyebut, secara substansial, sebenarnya tidak ada materi UU Cipta Kerja yang harus diubah.

"Terhadap materi itu tidak ada keberatan atau tidak ada keputusan yang mencabut. Kalau kita lihat, jadi ini direvisi diberikan waktu sampai 2 tahun untuk membereskan tadi, yang dianggap kurang tepat hukum formilnya," ucap Hariyadi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

5 jam lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

4 hari lalu

Fantastis! Nilai Hadiah Sayembara Ijazah SMA Gibran Tembus Rp3,66 Miliar

8 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal