MNC Guna Usaha Ingatkan Debitur soal Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia

Tim iNews.id
MNC Guna Usaha mengingatkan debitur terkait risiko pidana pelanggaran. (Foto: MNC Leasing)

JAKARTA, iNews.id –  PT MNC Guna Usaha Indonesia mengimbau debitur yang mengalami kesulitan pembayaran untuk mengedepankan komunikasi melalui jalur resmi agar persoalan kredit dapat diselesaikan dengan baik. Langkah tersebut dinilai lebih aman dibanding tindakan sepihak. 

Sebab, pelanggaran terhadap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum serius. Salah satunya adalah pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan perusahaan.

Imbauan tersebut disampaikan setelah muncul kasus pelanggaran jaminan fidusia di Pekanbaru. Seorang debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia terbukti melanggar aturan. Debitur diketahui mengalihkan objek jaminan kepada pihak lain. Padahal, aset tersebut masih berada dalam masa pembiayaan aktif. Akibatnya, perkara itu berujung pada proses pidana di pengadilan.

Berdasarkan putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2025/PT.Pbr, terdakwa Nur Cholis Septa Erika dinyatakan bersalah. Putusan dibacakan majelis hakim pada 18 Desember 2025. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan. Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Denda tersebut dapat diganti kurungan dua bulan apabila tidak dibayar.

Kasus bermula ketika terdakwa memperoleh pembiayaan tiga unit alat berat. Dalam perjalanan kredit, kewajiban angsuran tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Pihak perusahaan kemudian melakukan serangkaian upaya persuasif. Penagihan dilakukan melalui telepon dan surat peringatan resmi. Petugas juga mendatangi rumah serta lokasi usaha debitur.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

57 tahun lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

57 tahun lalu

Debt Collector Tikam Debitur di Palem Semi Karawaci Tangerang, Pelaku Diburu Polisi

57 tahun lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal