MNC Guna Usaha Ingatkan Debitur soal Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia

Tim iNews.id
MNC Guna Usaha mengingatkan debitur terkait risiko pidana pelanggaran. (Foto: MNC Leasing)

Namun, pemeriksaan lapangan menemukan fakta berbeda dari dugaan awal. Objek jaminan fidusia ternyata telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Pengalihan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan. Kondisi itu melanggar perjanjian kredit dan ketentuan hukum berlaku. Selanjutnya, perkara dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom, menyebutkan, perseroan telah mengedepankan pendekatan persuasif. 

”Langkah hukum ditempuh setelah ditemukan pelanggaran terhadap objek jaminan,” ungkapnya. 

Menurut kuasa hukum lain PT MNC Guna Usaha Indonesia, Brefly Wesly Siagian, pengalihan aset tanpa izin merugikan perusahaan pembiayaan. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. ”Proses pidana akhirnya menjadi konsekuensi dari pelanggaran tersebut,” tegasnya.  

Direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Yusnandi Liauw, mengatakan perusahaan selalu membuka ruang komunikasi. Debitur yang menghadapi kesulitan pembayaran tidak perlu bertindak sendiri. Menurutnya, setiap kendala dapat dibahas melalui mekanisme resmi. "Kami terbuka untuk diskusi melalui jalur resmi," ujarnya. Dengan demikian, solusi dapat dicari tanpa melanggar ketentuan hukum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

57 tahun lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

57 tahun lalu

Debt Collector Tikam Debitur di Palem Semi Karawaci Tangerang, Pelaku Diburu Polisi

57 tahun lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal