MNC Guna Usaha Ingatkan Debitur soal Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia

Tim iNews.id
MNC Guna Usaha mengingatkan debitur terkait risiko pidana pelanggaran. (Foto: MNC Leasing)

Yusnandi menegaskan pengalihan aset kredit bukanlah jalan keluar masalah. Tindakan tersebut justru dapat memperburuk posisi hukum debitur. Selain berpotensi merugikan perusahaan, pelanggaran juga berdampak pada pelaku. 

"Jangan mengalihkan objek jaminan tanpa izin resmi," katanya. Imbauan itu ditujukan kepada seluruh debitur pembiayaan di Indonesia.

PT MNC Guna Usaha Indonesia memastikan tetap mengedepankan pelayanan dan komunikasi. Debitur dapat menyampaikan kendala melalui contact center perusahaan. Selain itu, layanan konsultasi tersedia di kantor cabang terdekat. Perusahaan berharap setiap persoalan pembiayaan diselesaikan secara terbuka. Dengan cara itu, kepentingan seluruh pihak dapat terlindungi secara optimal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

57 tahun lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

57 tahun lalu

Debt Collector Tikam Debitur di Palem Semi Karawaci Tangerang, Pelaku Diburu Polisi

57 tahun lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal