MNC Guna Usaha Perkuat Sistem Pengawasan Pembiayaan dan Perlindungan Konsumen dari Modus Penipuan 

Tim iNews.id
MNC Guna Usaha Indonesia memperketat pengawasan terhadap modus penipuan. (Foto: MNC Leasing)

Selanjutnya, objek pembiayaan diketahui dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan tersebut dilakukan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Akibatnya, PT MNC Guna Usaha Indonesia mengalami kerugian.

Kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom, menjelaskan, unsur penipuan terbukti dalam persidangan. Menurutnya, para pelaku sengaja merekayasa dokumen untuk memperoleh keuntungan. 

"Ada rekayasa dokumen dan pengalihan objek pembiayaan," katanya. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim. Karena itu, perkara berlanjut hingga putusan pidana.

Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan terlebih dahulu melakukan langkah persuasif. Penagihan dilakukan melalui telepon dan komunikasi langsung kepada debitur. 

Tim perusahaan juga mendatangi rumah serta lokasi usaha terkait. Namun hasil pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran serius. Oleh karena itu, perkara akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 hari lalu

KPID DKI Jakarta Tingkatkan Pengawasan Isi Siaran, Tegaskan Konten Harus Patuhi P3SPS

10 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

11 hari lalu

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup

12 hari lalu

Heboh! Inul Daratista Jadi Sasaran Penipuan, Modusnya Pemalsuan Identitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal