MNC Guna Usaha Perkuat Sistem Pengawasan Pembiayaan dan Perlindungan Konsumen dari Modus Penipuan 

Tim iNews.id
MNC Guna Usaha Indonesia memperketat pengawasan terhadap modus penipuan. (Foto: MNC Leasing)

Selanjutnya, objek pembiayaan diketahui dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan tersebut dilakukan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Akibatnya, PT MNC Guna Usaha Indonesia mengalami kerugian.

Kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom, menjelaskan, unsur penipuan terbukti dalam persidangan. Menurutnya, para pelaku sengaja merekayasa dokumen untuk memperoleh keuntungan. 

"Ada rekayasa dokumen dan pengalihan objek pembiayaan," katanya. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim. Karena itu, perkara berlanjut hingga putusan pidana.

Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan terlebih dahulu melakukan langkah persuasif. Penagihan dilakukan melalui telepon dan komunikasi langsung kepada debitur. 

Tim perusahaan juga mendatangi rumah serta lokasi usaha terkait. Namun hasil pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran serius. Oleh karena itu, perkara akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polisi Usut Kantor Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Ungkap Korban Rugi Nyaris Rp2 Juta

9 jam lalu

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina 

1 hari lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

2 hari lalu

Kementerian P2MI Bongkar Modus Lowongan Kerja Fiktif di Luar Negeri, 7.908 Link Sudah Dihapus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal