MNC Guna Usaha Perkuat Sistem Pengawasan Pembiayaan dan Perlindungan Konsumen dari Modus Penipuan 

Tim iNews.id
MNC Guna Usaha Indonesia memperketat pengawasan terhadap modus penipuan. (Foto: MNC Leasing)

Pengadilan Negeri Makassar kemudian menjatuhkan putusan terhadap para pelaku. Dalam perkara Nomor 1281/Pid.B/2025/PN.MKS, Rudi Hartono divonis tiga tahun penjara. 

Sementara itu, Hj Harni dijatuhi hukuman dua tahun empat bulan penjara. Kedua putusan tersebut dibacakan pada 15 Desember 2025. Majelis hakim menyatakan unsur pidana penipuan telah terbukti.

Yusnandi menegaskan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Menurutnya, seluruh transaksi pembiayaan harus dilakukan secara jujur dan sesuai hukum. Debitur juga diminta segera berkomunikasi jika menghadapi kendala tertentu. 

Sebaliknya, tindakan manipulasi dokumen hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, perusahaan terus mendorong terciptanya pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab.

"Masyarakat dapat menghubungi contact center atau kantor cabang kami," ujarnya. 

Melalui langkah tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar. Selain itu, berbagai kendala pembiayaan dapat diselesaikan melalui jalur resmi. 

Dengan pendekatan tersebut, perlindungan konsumen dapat semakin diperkuat. Sementara itu, kepercayaan terhadap industri pembiayaan tetap terjaga.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

KPID DKI Jakarta Tingkatkan Pengawasan Isi Siaran, Tegaskan Konten Harus Patuhi P3SPS

11 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

11 hari lalu

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup

12 hari lalu

Heboh! Inul Daratista Jadi Sasaran Penipuan, Modusnya Pemalsuan Identitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal