MS Glow Kalah Gugatan, Juragan99 Harus Ganti Rugi Rp37 Miliar

Ikhsan Permana SP
Gilang Widya Pramana atau Juragan99 yang dijuluki Crazy Rich Malang.

Dalam amar putusan juga mengatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang 'PS Glow' dan 'Pstore Glow' yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Hasil putusan juga menegaskan bahwa Juragan99 dan tergugat lainnya dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'Ms Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'Ps Glow' dan merek dagang 'Pstore Glow' yang digunakan penggugat untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik) sebagaimana terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dengan demikian, PN Niaga Surabaya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow. Ganti rugi tersebut harus dibayarkan secara tunai kepada PT Pstore Glow Bersinar Indonesia.

"Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37.990.726.332, secara tunai dan seketika," bunyi putusan tersebut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Nasional
15 hari lalu

PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Buletin
18 hari lalu

Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Nasional
18 hari lalu

Foto-Foto Air Mata Istri Nadiem Makarim usai Dengar Putusan Praperadilan Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal