MS Glow Kalah Gugatan, Juragan99 Harus Ganti Rugi Rp37 Miliar

Ikhsan Permana SP
Gilang Widya Pramana atau Juragan99 yang dijuluki Crazy Rich Malang.

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.

Dengan demikian, Juragan99 selaku pemilik merek kosmetik MS Glow harus membayar ganti rugi kepada PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow sebesar Rp37 miliar. 

Dikutip dari SIPP PN Niaga Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi amar putusan dikutip Rabu (13/7/2022).

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Nasional
13 hari lalu

PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Buletin
15 hari lalu

Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Nasional
15 hari lalu

Foto-Foto Air Mata Istri Nadiem Makarim usai Dengar Putusan Praperadilan Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal