MS Glow Kalah Gugatan, Juragan99 Harus Ganti Rugi Rp37 Miliar

Ikhsan Permana SP
Gilang Widya Pramana atau Juragan99 yang dijuluki Crazy Rich Malang.

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.

Dengan demikian, Juragan99 selaku pemilik merek kosmetik MS Glow harus membayar ganti rugi kepada PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow sebesar Rp37 miliar. 

Dikutip dari SIPP PN Niaga Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi amar putusan dikutip Rabu (13/7/2022).

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Buletin
19 hari lalu

Momen KIP Cecar UGM Terkait Uji Konsekuensi Tak Libatkan Pihak Eksternal soal Ijazah Jokowi

Nasional
20 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Nasional
23 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
31 hari lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal