JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini sudah final. Aturan teknis pengendalian transportasi akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, aturan teknis itu tengah disusun, termasuk poin soal sanksi bagi nekat mudik.
“Pengendalian ini nanti kita tetapkan aturannya, kita sosialisasikan juga agar masyarakat dibuat paham apa konsekuensinya jika tetap melakukan mudik. Ada tidak berbasis hukum, tetapi ada juga yang berbasis hukum atau berupa sanksi-sanksi,” katanya, Selasa (6/4/2021).
Menurut Adita, koordinasi antar pemangku kepentingan (stakeholders) menjadi kunci utama supaya aturan larangan mudik berjalan efektif. Menurut dia, Kemenhub tak bisa berjalan sendiri.
"Pembatasan transportasi saja tidak cukup, perlu ada ketentuan yang lebih komplit dari hulu ke hilir agar pergerakan orang tetap bisa dikendalikan," ucapnya.