Adita mengatakan, Kemenhub mendukung upaya pengaturan kegiatan masyarakat. Dalam menyusun aturan, Kemenhub selalu berpedoman pada rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Untuk perjalanan misalnya, ketentuan yang diatur mengacu pada arahan Satgas.
“Kami mengatur dengan cara screening untuk memastikan orang yang betul-betul sehat, atau tidak berpotensi menularkan itu yang bisa menggunakan transportasi umum,” katanya.
Selain itu, dia juga mendorong aturan tersebut disosialisasikan secara masif. Seluruh pihak bersama-sama harus terlibat dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarkaat.
“Kami juga perlu berkolaborasi dengan berbagai unsur yang mendorong pendekatan persuasif, melalui imbauan, edukasi, juga sosialisasi tentang perlunya membatasi pergerakan," ucapnya.