Mudik Dilarang, Kemenhub Pertimbangkan Sanksi bagi Pelanggar

Antara
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: BNPB)

Adita mengatakan, Kemenhub mendukung upaya pengaturan kegiatan masyarakat. Dalam menyusun aturan, Kemenhub selalu berpedoman pada rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Untuk perjalanan misalnya, ketentuan yang diatur mengacu pada arahan Satgas.

“Kami mengatur dengan cara screening untuk memastikan orang yang betul-betul sehat, atau tidak berpotensi menularkan itu yang bisa menggunakan transportasi umum,” katanya.

Selain itu, dia juga mendorong aturan tersebut disosialisasikan secara masif. Seluruh pihak bersama-sama harus terlibat dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarkaat.

“Kami juga perlu berkolaborasi dengan berbagai unsur yang mendorong pendekatan persuasif, melalui imbauan, edukasi, juga sosialisasi tentang perlunya membatasi pergerakan," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Bus dan Kereta Api untuk Lebaran 2026

Nasional
19 hari lalu

Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Nasional
1 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal