Mudik Dilarang, Kemenhub Pertimbangkan Sanksi bagi Pelanggar

Antara
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: BNPB)

Adita mengatakan, Kemenhub mendukung upaya pengaturan kegiatan masyarakat. Dalam menyusun aturan, Kemenhub selalu berpedoman pada rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Untuk perjalanan misalnya, ketentuan yang diatur mengacu pada arahan Satgas.

“Kami mengatur dengan cara screening untuk memastikan orang yang betul-betul sehat, atau tidak berpotensi menularkan itu yang bisa menggunakan transportasi umum,” katanya.

Selain itu, dia juga mendorong aturan tersebut disosialisasikan secara masif. Seluruh pihak bersama-sama harus terlibat dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarkaat.

“Kami juga perlu berkolaborasi dengan berbagai unsur yang mendorong pendekatan persuasif, melalui imbauan, edukasi, juga sosialisasi tentang perlunya membatasi pergerakan," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar, DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran

3 hari lalu

Kemenhub Investigasi Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Fokus Evakuasi Korban

10 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Siap Layani Pesawat Jet Berbadan Sedang, Buka Peluang Penerbangan Berjadwal

29 hari lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal