Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Update Data Pribadi

Dita Angga
Ilustrasi ASN (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Para aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, serta pejabat pimpinan tinggi (PPT) Non-ASN wajib melakukan pemutakhiran atau updating data dan riwayat pribadi secara mandiri. Ini dilakukan supaya data kepegawaian akurat dan berkualitas.  

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, update data pribadi tersebut mulai dilakukan Juli hingga Oktober 2021 mendatang.

“Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN,” katanya dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Dia mengatakan, tujuan pemutakhiran data untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, dan terpadu. Selain itu, juga meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
31 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
31 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
1 bulan lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal