Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Update Data Pribadi

Dita Angga
Ilustrasi ASN (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Para aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, serta pejabat pimpinan tinggi (PPT) Non-ASN wajib melakukan pemutakhiran atau updating data dan riwayat pribadi secara mandiri. Ini dilakukan supaya data kepegawaian akurat dan berkualitas.  

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, update data pribadi tersebut mulai dilakukan Juli hingga Oktober 2021 mendatang.

“Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN,” katanya dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Dia mengatakan, tujuan pemutakhiran data untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, dan terpadu. Selain itu, juga meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
6 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

All Sport
7 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
19 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal