Nakes Terima Kelebihan Insentif Ratusan Ribu hingga Rp50 Juta Tak Ditagih tapi...

Iqbal Dwi Purnama
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, nakes yang terima kelebihan insentif ratusan ribu hingga Rp50 juta tak akan ditagih. Foto: Iqbal DP

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, tenaga kesehatan (nakes) yang menerima kelebihan pembayaran insentif tidak perlu mengembalikannya. Kelebihan insentif tersebut juga tidak akan ditarik kembali. 

Solusinya akan dilakukan skema kompensasi, di mana kelebihan pembayaran insentif yang diterima nakes dianggap sebagai kompensasi pada periode berikutnya.

"Kompensasinya tidak ditarik, tetapi ini adalah untuk pembayaran pada periode berikutnya, jadi tetap ada pembayaran," kata Agung dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan, keputusan untuk tidak menarik kembali kelebihan pembayaran insentif nakes sudah didiskusikan bersama dengan BPK.

"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman BPK RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," ujar Budi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Menkes Targetkan 70 Juta Orang Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis hingga Akhir Tahun

Nasional
12 hari lalu

Pemerintah Targetkan Pembangunan 22 RS Rampung 2026, Pendidikan Dokter Spesialis Dikejar

Nasional
12 hari lalu

600 Dokter Diterjunkan ke Wilayah Bencana Sumatra, dari Koas hingga Spesialis

Nasional
16 hari lalu

Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal