Nakes Terima Kelebihan Insentif Ratusan Ribu hingga Rp50 Juta Tak Ditagih tapi...

Iqbal Dwi Purnama
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, nakes yang terima kelebihan insentif ratusan ribu hingga Rp50 juta tak akan ditagih. Foto: Iqbal DP

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, tenaga kesehatan (nakes) yang menerima kelebihan pembayaran insentif tidak perlu mengembalikannya. Kelebihan insentif tersebut juga tidak akan ditarik kembali. 

Solusinya akan dilakukan skema kompensasi, di mana kelebihan pembayaran insentif yang diterima nakes dianggap sebagai kompensasi pada periode berikutnya.

"Kompensasinya tidak ditarik, tetapi ini adalah untuk pembayaran pada periode berikutnya, jadi tetap ada pembayaran," kata Agung dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan, keputusan untuk tidak menarik kembali kelebihan pembayaran insentif nakes sudah didiskusikan bersama dengan BPK.

"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman BPK RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," ujar Budi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
24 jam lalu

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi terkait Kasus Suap di Muara Enim

2 hari lalu

Indonesia Cetak Sejarah! Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara Bangun Ekosistem Plasma Nasional

16 hari lalu

Gaikindo Minta Insentif Tak Hanya untuk Mobil Listrik, Bensin dan Hybrid juga Diberikan

17 hari lalu

Yoghurt Belum Tentu Sehat! Menkes Budi Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal