Nakes Terima Kelebihan Insentif Ratusan Ribu hingga Rp50 Juta Tak Ditagih tapi...

Iqbal Dwi Purnama
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, nakes yang terima kelebihan insentif ratusan ribu hingga Rp50 juta tak akan ditagih. Foto: Iqbal DP

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, tenaga kesehatan (nakes) yang menerima kelebihan pembayaran insentif tidak perlu mengembalikannya. Kelebihan insentif tersebut juga tidak akan ditarik kembali. 

Solusinya akan dilakukan skema kompensasi, di mana kelebihan pembayaran insentif yang diterima nakes dianggap sebagai kompensasi pada periode berikutnya.

"Kompensasinya tidak ditarik, tetapi ini adalah untuk pembayaran pada periode berikutnya, jadi tetap ada pembayaran," kata Agung dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan, keputusan untuk tidak menarik kembali kelebihan pembayaran insentif nakes sudah didiskusikan bersama dengan BPK.

"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman BPK RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," ujar Budi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Health
8 hari lalu

Generasi Milenial Indonesia Terbukti Kurang Aktivitas Fisik, Ini Faktanya!

Nasional
8 hari lalu

50 Juta Orang Sudah Cek Kesehatan Gratis, Apa Temuan Kemenkes?

Nasional
15 hari lalu

Ini Penjelasan BGN soal Heboh Insentif Rp5 Juta untuk Konten MBG Viral

Nasional
15 hari lalu

BGN Buka Suara Soal Heboh Insentif Rp5 Juta untuk Konten MBG Viral: Hanya Candaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal