JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, tenaga kesehatan (nakes) yang menerima kelebihan pembayaran insentif tidak perlu mengembalikannya. Kelebihan insentif tersebut juga tidak akan ditarik kembali.
Solusinya akan dilakukan skema kompensasi, di mana kelebihan pembayaran insentif yang diterima nakes dianggap sebagai kompensasi pada periode berikutnya.
"Kompensasinya tidak ditarik, tetapi ini adalah untuk pembayaran pada periode berikutnya, jadi tetap ada pembayaran," kata Agung dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan, keputusan untuk tidak menarik kembali kelebihan pembayaran insentif nakes sudah didiskusikan bersama dengan BPK.
"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman BPK RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," ujar Budi.