New Normal, Penumpang Pesawat Dilonggarkan Tak Perlu Tes PCR

Antara
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan di era New Normal calon penumpang pesawat tidak perlu membawa hasil tes PCR cukup rapid test. (Foto: Antara)

Selain syarat PCR dihapus, maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen.

“Misalnya, pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” ujar Menhub.

Namun, Budi mengingatkan aturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub: Penumpang Pesawat Domestik Turun Saat Nataru, Internasional Justru Naik

Health
3 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
3 bulan lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Nasional
6 bulan lalu

Kata Lion Air soal Penumpang Marah-Marah dan Teriak Ada Bom di Pesawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal