JAKARTA, iNews.id - Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi kartu sakti bagi Usaha mikro kecil (UMK) perseroangan. Dengan NIB, pelaku UMK bisa langsung membuka usaha tanpa izin lingkungan atau izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu, disampaikan Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Achmad Idrus, dalam sambutannya pada acara pemberian NIB pelaku UMK Perseorangan di Garut melalui kanal YouTube BKPM, Kamis (3/11/2022).
Menurut dia, pemerintah memberikan kemudahan untuk masyarakat menjadi pelaku UMK. Salah satunya adalah kemudahan penerbitan NIB untuk para pelaku usaha perseorangan melalui sistem OSS.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberi kemudahan perizinan bagi pelaku UMK, dimana dengan memiliki NIB, maka tidak diperlukan lagi izin-izin tambahan.
"Pelaku usaha itu tidak butuh izin lingkungan, izin lokasi, IMB (izin mendirikan bangunan) kalau sudah mengantongi NIB, sudah langsung berusaha," kata Achmad Idrus.