NIB Jadi Kartu Sakti UMK Perseorangan, Bisa Langsung Usaha Tanpa Izin Lingkungan dan IMB

Iqbal Dwi Purnama
Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Achmad Idrus, dalam sambutannya pada acara pemberian NIB pelaku UMK Perseorangan di Garut melalui kanal YouTube BKPM, Kamis (3/11/2022). (Foto: istimewa)

Dia menjelaskan, pelaku usaha yang tidak memerlukan izin lain selain NIB adalah meraka yang mempunyai modal Rp0-5 miliar, sehingga bisa langsung berusaha.

"Karena pemerintah ingin menumbuhkan entitas baru, para pelaku usaha baru, untuk apa, untuk merekrut para karyawan sehingga bisa menekan angka pengangguran," ungkap Achmad Idrus.

Melalui upaya tersebut, diharapkan masyarakat mempunyai pendapatan dan memiliki daya beli yang bagus dan terciptanya permintaan didapat. Dengan demikian hal tersebut akan membuat ekonomi pulih lebih cepat.

Dia mengungkapkan, dalam pengembangan UMKM di daerah juga terdapat peran Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan juga kepada pengusaha kecil.

"Ada 3 tugas pemerintah daerah itu, melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, salah satu cara pemberdayaan masyarakat adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat," tutur Achmad Idrus.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Nasional
2 bulan lalu

Duh, BNPB Ungkap Hanya 25.000 Fasilitas Pendidikan Aman dari Bencana 

Nasional
2 bulan lalu

Menteri PU Ungkap Hanya 51 Ponpes Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung 

Nasional
2 bulan lalu

Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, DPR Usul Pemerintah Subsidi Biaya IMB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal