OJK: 13 Perusahaan Asuransi Masuk Daftar Pengawasan Khusus

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Antara/HO-OJK)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk daftar pengawasan khusus. Meski demikian, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut.

"Ada 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namannya," kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Walaupun tidak menyebut nama-nama perusahaan asuransi yang dimaksud, saat ini terdapat sejumlah perusahaan asuransi bermasalah yang tengah ditangani oleh OJK. 

Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya ada 4 perusahaan asuransi bermasalah yang kasusnya dalam pengawasan OJK, yaitu: 

1. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL)

Dalam kasus Wanaartha Life, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha pada Desember 2022. OJK juga terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
10 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Nasional
13 hari lalu

Menkeu Purbaya Minta BEI dan OJK Tertibkan Saham Gorengan Sebelum Diberi Insentif

Bisnis
15 hari lalu

Menkeu Purbaya Sambangi BEI, Bentuk Tim Kerja hingga Bahas Isu Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal