JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk daftar pengawasan khusus. Meski demikian, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut.
"Ada 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namannya," kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).
Walaupun tidak menyebut nama-nama perusahaan asuransi yang dimaksud, saat ini terdapat sejumlah perusahaan asuransi bermasalah yang tengah ditangani oleh OJK.
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya ada 4 perusahaan asuransi bermasalah yang kasusnya dalam pengawasan OJK, yaitu:
1. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL)
Dalam kasus Wanaartha Life, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha pada Desember 2022. OJK juga terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).