OJK Beberkan Biang Kerok Perusahaan Asuransi Bermasalah

Athika Rahma
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: dok iNews)

Dia menjelaskan, OJK akan terus mendorong agar industri jasa keuangan dapat terus melakukan upaya-upaya terbaik dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. 

Adapun prinsip-prinsip utama GCG meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).

"Berbagai upaya dilakukan oleh OJK untuk meningkatkan awareness untuk menerapkan GCG, kalau ada yang melanggar ketentuan terpaksa kita mmberikan sanksi dan penyempurnaan regulasi," kata Riswinandi.

Dia menyebutkan, untuk industri pembiayaan, POJK tata kelola perusahaan sudah diperbarui melalui POJK nomor 29/pojk.05/2020 agar meningkatkan pengelolaan perusahaan lebih profesional, efektif dan efisien.

"Penyempurnaan regulasi terutama kewajiban bagi perusahaan untuk membentuk komite audit, komite pemantau risiko serta komite remunerasi dan nominasi untuk perusahaan dengan aset di atas Rp200 miliar," tutur Riswinandi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

MNC Life Gandeng INKOPDIT dan PANDAI, Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit

6 hari lalu

OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi

16 hari lalu

Bangga! MNC Insurance Raih Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026

18 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal