OJK Beberkan Biang Kerok Perusahaan Asuransi Bermasalah

Athika Rahma
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: dok iNews)

Sementara di industri asuransi, berbagai dinamika yang terjadi juga mendorong OJK untuk melakukan pembenahan. Buktinya beberapa waktu lalu OJK menerbitkan SEOJK nomor 5/seojk.05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau Unit Link.

"Regulasi terkait PAYDI itu aturan lama itu sudah sangat lama tahun 2006. yang baru kita ngatur tata kelola penerbitan PAYDI secara lebih pruden, transparan, terbuka kepada masyarakat calon pemegang polis juga kepada perusahaan asuransi," ungkap Riswinandi.

Dia mengungkapkan, tujuan regulasi itu adalah memberikan jaminan yang menguntungkan bagi kedua pihak dalam hal pengelolaan aset, disain, kriteria produknya, cara pemasaran, peraturan peralihan. 
"Ini semua untuk kebaikan di kedua belah pihak khususnya dalam hal terjadi dispute di kemudian hari," ujar Riswinandi.

Dengan regulasi tersebut, OJK sedang melakukan pembenahan di POJK 71 terkait dengan kesehatan keuangan dan investasinya, terutama lebih concern kepada tata kelola, investasi dan manajemen risikonya supaya dapat dikelola dengan baik. Salah satu concern OJK adalah mengenai batasan investasi. 

Sementara Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan, mengingatkan tujuan penerapan GCG ialah dapat meningkatkan performance/ kinerja perusahaan, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan tehadap peraturan perundang-undangan.

"Dan kewajiban yang dilakukan IKNB yakni bagaimana kewajiban untuk memenuhi persyaratan minimum dan laporan pelaksanaan GCG. kenapa hrs diaccess? Bagi IKNB itu melakukan self corrective action jadi kalau ada yang kurang bisa dlakukan tindakan korektif. Dari sisi kami, OJK akan melihat di bagian mana GCG yang kurang strong gitu," kata Budiawan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
3 hari lalu

IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun

Bisnis
9 hari lalu

Rayakan Pergantian Tahun, Sorak Sorai Fest 2025 Hadirkan Panggung Musik dan Perlindungan Asuransi Bersama MNC Life

Bisnis
15 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
16 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal