OJK Blokir 14.117 Rekening terkait Transaksi Judi Online per Maret 2025

Anggie Ariesta
OJK telah memblokir sebanyak 14.117 rekening bank terkait aktivitas judi online per Maret 2025. (Foto: Dok. iNews)

Selain itu, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau penelusuran mendalam terhadap rekening-rekening yang mencurigakan.

"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," tuturnya.

Langkah tegas OJK ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dapat merusak stabilitas keuangan masyarakat dan mengganggu iklim ekonomi yang sehat.

OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kominfo dan aparat penegak hukum, untuk memberantas aktivitas ilegal ini hingga tuntas. Pemblokiran dan penutupan rekening ini diharapkan dapat memutus aliran dana yang digunakan dalam transaksi judi online dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Telco
2 hari lalu

Registrasi SIM Card Harus Gunakan Verifikasi Wajah, Bagaimana dengan Pengguna Lama?

Gadget
3 hari lalu

Mulai 1 Januari 2026, Registrasi SIM Card Pakai Verifikasi Wajah

Nasional
3 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal