OJK Blokir 14.117 Rekening terkait Transaksi Judi Online per Maret 2025

Anggie Ariesta
OJK telah memblokir sebanyak 14.117 rekening bank terkait aktivitas judi online per Maret 2025. (Foto: Dok. iNews)

Selain itu, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau penelusuran mendalam terhadap rekening-rekening yang mencurigakan.

"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," tuturnya.

Langkah tegas OJK ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dapat merusak stabilitas keuangan masyarakat dan mengganggu iklim ekonomi yang sehat.

OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kominfo dan aparat penegak hukum, untuk memberantas aktivitas ilegal ini hingga tuntas. Pemblokiran dan penutupan rekening ini diharapkan dapat memutus aliran dana yang digunakan dalam transaksi judi online dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Awal Mula Rp2,48 Miliar Nyasar ke Rekening Bos Pelayaran hingga Berujung Penangkapan  

2 hari lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

3 hari lalu

Pemerintah Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

4 hari lalu

Pemerintah Kirim 3 Surpres ke DPR, Ada Komisioner OJK hingga Calon Dubes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal