JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasional sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal dalam tiga tahun, yakni sejak 2018 hingga Juli tahun ini.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, sebanyak 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut. Untuk memberantas pinjol ilegal, OJK melakukan kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
"Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini," kata Wimboh di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini banyak orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 yang tidak kunjung berakhir. Kondisi tersebut yang kini dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah.
"Cara menagihnya tidak empati kepada masyarakat. Pinjol ilegal ini merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar," ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan, proses penagihan juga sangat meresahkan mulai dari teror sampai menyebarluaskan data pribadi. Dia pun mengingatkan, hanya ada 121 pinjol yang berizin. Sementara itu, sejauh ini tercatat ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp221,56 triliun.
"Sampai Juli 2021, jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun Juli 2021. Artinya, sekarang yang masih ada di catatan Rp23,4 triliun," tutur Wimboh.