Waspada, Berikut 10 Ciri Pinjol Ilegal 

Advenia Elisabeth
Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.idSatgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan berbagai upaya pencegahan dalam terhadao aksi kejahatan berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Salah satu caranya dengan patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, AppStore atau Play Store dan media sosial.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, SWI akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat supaya tidak menggunakan pinjol ilegal dan memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK. Pasalnya, selama pandemi Covid-19 banyak oknum pinjol yang memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat yang butuh pinjaman.

Dilansir dari akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak memiliki izin resmi.

2. Tidak ada identitas dan alamat kantor

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas

5. Bunga tidak terbatas

6. Denda tidak terbatas

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internet
13 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Keuangan
16 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
26 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
29 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal