JAKARTA, iNews.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan berbagai upaya pencegahan dalam terhadao aksi kejahatan berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Salah satu caranya dengan patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, AppStore atau Play Store dan media sosial.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, SWI akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat supaya tidak menggunakan pinjol ilegal dan memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK. Pasalnya, selama pandemi Covid-19 banyak oknum pinjol yang memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat yang butuh pinjaman.
Dilansir dari akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas
5. Bunga tidak terbatas
6. Denda tidak terbatas