OJK Gandeng OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

Dinar Fitra Maghiszha
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono (ist)

“Dengan teknologi dapat meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi dalam menilai risiko, menetapkan harga secara lebih akurat, mengenali risiko secara lebih baik, dan mitigasi atau penanganan risiko yang lebih baik pula,” ujar dia.

Yoshihiro mewanti-wanti bahwa penerapan teknologi baru ini dapat menciptakan risiko bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis mereka, sehingga perlu dikelola dengan hati-hati oleh penyedia layanan. Adapun pengembangan kerangka kerja regulasi dan pengawasan yang sesuai juga sangat diperlukan

Sementara itu, Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop, menambahkan bahwa regulator dan pengawas asuransi memegang peran kritis dalam menyeimbangkan kebutuhan untuk memungkinkan penggunaan teknologi.

“Mereka perlu memastikan bahwa konsumen dilindungi dengan tepat,” tuturnya.

Sebagai catatan, acara roundtable discussion ini selain menghadirkan narasumber dari OJK, terdapat pembicara dari berbagai negara seperti Nepal Insurance Authority (NIA), Insurance Regulatory and Development Authority of India (IRDAI), Bank Negara Malaysia, Malaysia Takaful Association, AXA Mandiri Indonesia, MSIG Asia, Insurance Authority of Hong Kong, China, Allen & Overy LLP, The Geneva Association, dan Hawaii National Association of Insurance.

Acara diskusi ini akan dilanjutkan dengan Insurance Regulators and Supervisors’ Meeting yang akan dilaksanakan pada Jumat (15/12). Pertemuan regulator dan pengawas asuransi ini akan mempertemukan regulator dan pengawas dari negara-negara yang hadir untuk mendiskusikan pemanfaatan dan pengaturan teknologi pada sektor asuransi dan kemungkinan kolaborasi pada waktu yang akan datang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang didasarkan pada tanggapan terhadap kuesioner yang diterima dari regulator/pengawas asuransi dan perusahaan asuransi dari seluruh dunia, serta diskusi mendalam dengan regulator/pengawas asuransi dan perusahaan asuransi serta asosiasi di Indonesia, India, Nepal, dan Malaysia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
19 jam lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Nasional
1 hari lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Motor
1 hari lalu

Sistem Pintar RiderPro dari QJMotor Curi Perhatian di IIMS 2026, Apa Itu? 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal