OJK Gandeng OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

Dinar Fitra Maghiszha
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono (ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan penilaian risiko dan pengurangan risiko pemegang polis.

Melalui kajian yang berjudul The Leveraging Technology for Risk Assessment and Risk Reduction in Insurance, agenda ini diikuti oleh 85 orang peserta dari 27 negara, yang bertempat di Bali, Kamis (14/12). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan potensi pemanfaatan teknologi untuk sektor asuransi sangat besar.

Adaptasi terhadap teknologi dapat memperluas jangkauan dan layanan asuransi, serta mencegah mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, seperti penggunaan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi, dan kebutuhan pemegang polis.

“Pemanfaatan teknologi juga tidak hanya di sisi pemasaran, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan purna jual, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penyelesaian klaim, pembayaran manfaat asuransi, dan memungkinkan penanganan keluhan secara lebih cepat,” kata Ogi di Bali, Kamis (14/12/2023).

Hingga 2030, nilai perkiraan ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari 200 hingga 300 miliar dolar AS. Posisi Indonesia memiliki 215 juta pengguna internet atau mewakili 77 persen dari total populasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

MNC Insurance Perkuat Kolaborasi dengan AO Group, Joglosemar Jadi Langkah Awal Perlindungan Perjalanan

7 hari lalu

Segini Harga ASUS V440VAK AiO Si PC All-in-One, Mulai dari Rp24 Jutaan!

8 hari lalu

Bukan Cuma Hafal Pasal, Calon Advokat Kini Dituntut Paham Teknologi dan AI

10 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal