OJK Kaji Bunga Pinjol, Bakal Diatur Sesuai Kebutuhan

Dovana Hasiana
Ilustrasi pinjaman online. (Dok: Okezone)

Tris mencontohkan, bila dalam surat edaran disebutkan besar bunga maksimal 0,4 persen, maka akan dikaji dan dianalisis. Jika hasil analisis menunjukkan 0,4 persen tidak menarik atau terlalu rendah, maka bunga pinjol atau pinjaman online akan dinaikkan menjadi 0,5 persen. 

Sebaliknya, bila 0,4 persen dinilai terlalu mahal, maka bisa diadendum menjadi 0,3 persen. "Kami ada adendum pasal khusus bunga," ungkap Tris.

Hal ini. lanjutnya, serupa dengan suku bunga dasar di perbankan. Adendum ini pun disebut sama dengan pengaturan suku bunga dasar di Bank Indonesia.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
8 hari lalu

Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup BPR Kamadana di Bali

Nasional
11 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Nasional
15 hari lalu

Kata Purbaya soal Kabar Wamenkeu Suahasil Ikut Daftar jadi Pimpinan OJK: Ngapain, Nggak Mungkin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal