OJK Kaji Bunga Pinjol, Bakal Diatur Sesuai Kebutuhan

Dovana Hasiana
Ilustrasi pinjaman online. (Dok: Okezone)

Tris mencontohkan, bila dalam surat edaran disebutkan besar bunga maksimal 0,4 persen, maka akan dikaji dan dianalisis. Jika hasil analisis menunjukkan 0,4 persen tidak menarik atau terlalu rendah, maka bunga pinjol atau pinjaman online akan dinaikkan menjadi 0,5 persen. 

Sebaliknya, bila 0,4 persen dinilai terlalu mahal, maka bisa diadendum menjadi 0,3 persen. "Kami ada adendum pasal khusus bunga," ungkap Tris.

Hal ini. lanjutnya, serupa dengan suku bunga dasar di perbankan. Adendum ini pun disebut sama dengan pengaturan suku bunga dasar di Bank Indonesia.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

OJK Minta Direksi BEI Baru Lanjutkan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia 

57 tahun lalu

Dasco Bertemu OJK dan BEI, Bahas Perbaikan Tata Kelola Pasar Modal Indonesia

57 tahun lalu

Ini Susunan Lengkap Direksi BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal