OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit untuk Sektor Tertentu, Apa Saja?

Anggie Ariesta
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan selama 1 tahun hingga Maret 2024. Hal itu untuk mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan tambahan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan. 

Sebelumnya, OJK memberlakukan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan terkait dampak pandemi Covid-19 yang berlaku hingga 31 Maret 2023. 

Menurut Direktur Humas OJK, Darmansyah, perpanjangan waktu restrukturisasi kredit atau pembiayaan selama 1 tahun hingga 31 Maret 2024, diberlakukan untuk segmen atau sektor tertentu yang menjadi target, yaitu:

- UMKM mencakup seluruh sektor
- Sektor penyediaan akomodasi dan makanan-minuman
- Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

"Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," kata Darmansyah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
24 jam lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
2 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Bisnis
2 hari lalu

Portofolio Sustainable Loans BRI Tembus Rp811,9 Triliun di 2025, Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal