OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Cek 10 Subtansinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto: dok iNews)

5. Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.

6. Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara
bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

7. OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon 
yang antara lain meliputi pengawasan:
- Penyelenggara Bursa Karbon
- Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon
- Pengguna Jasa Bursa Karbon
- Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon
Tata kelola Perdagangan Karbon
- Manajemen risiko
- Perlindungan konsumen
- Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon 
melalui Bursa Karbon.

8. Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diizinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

9. Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

10.Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
10 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
11 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
17 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal