OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Cek 10 Subtansinya
Berikut substansi POJK Bursa Karbon sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023:
1. Unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.
2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
3. Penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
4. Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.