JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia ikut asuransi third party liability (TPL). Rencananya, asuransi akan diwajibkan mulai Januari 2025 mendatang.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono ada perubahan sifat asuransi dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.
Ia menjelaskan TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Oji menjelaskan pada dasarnya praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, termasuk ASEAN.