Siap-siap! Motor dan Mobil Wajib Ikut Asuransi Mulai Tahun Depan

Michelle Natalia
mobil dan motor baka diwajibkan ikut asuransi mulai tahun depan (foto: iNews.id/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia ikut asuransi third party liability (TPL). Rencananya, asuransi akan diwajibkan mulai Januari 2025 mendatang.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono ada perubahan sifat asuransi dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib. 

Ia menjelaskan TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis. 

"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024). 

Oji menjelaskan pada dasarnya praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, termasuk ASEAN. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?

Bisnis
3 hari lalu

MNC Insurance Kembali Raih Apresiasi Kerja Sama Produk Digital di Access by KAI 2026

Buletin
3 hari lalu

Haru! Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Sujud Syukur Diiringi Selawat

Nasional
3 hari lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal