Siap-siap! Motor dan Mobil Wajib Ikut Asuransi Mulai Tahun Depan

Michelle Natalia
mobil dan motor baka diwajibkan ikut asuransi mulai tahun depan (foto: iNews.id/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia ikut asuransi third party liability (TPL). Rencananya, asuransi akan diwajibkan mulai Januari 2025 mendatang.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono ada perubahan sifat asuransi dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib. 

Ia menjelaskan TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis. 

"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024). 

Oji menjelaskan pada dasarnya praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, termasuk ASEAN. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
4 jam lalu

OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Melonjak 36,95 Persen Sepanjang 2025

Bisnis
1 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya

Buletin
2 hari lalu

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Buletin
2 hari lalu

Prabowo: Negara Begini Kaya Rakyatnya Masih Banyak yang Miskin, Tak Masuk Akal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal