OJK Terbitkan Aturan Baru soal Prinsip Pengenalan Nasabah di Pasar Modal, Ini Isinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Prinsip Pengenalan Nasabah di Pasar Modal, Ini Isinya (foto: dok iNews)

1. Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.

2. Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN. 

3. Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.

4. Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.

5. Peraturan penyelenggara LAPMN.

6. Perjanjian penggunaan LAPMN.

7. Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN. 

8. Ketentuan sanksi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

3 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

5 hari lalu

Bahlil Siapkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Antrean di SPBU Jadi Sorotan

7 hari lalu

OJK Wanti-Wanti Bank Digital: Jangan Cuma Gimmick, Harus Punya Pembeda!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal