OJK Usut Dugaan Keterlibatan Pegawai soal Gratifikasi IPO di BEI

Dinar Fitra Maghiszha
OJK usut dugaan keterlibatan pegawai soal gratifikasi IPO di BEI. (foto: dok iNews)

OJK Tegaskan Pegawai Dilarang Terima Gratifikasi

Aman menegaskan bahwa OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan. Termasuk, menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku. 

OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan

Adanya dugaan praktik gratifikasi pada proses IPO, OJK telah berkoordinasi dengan BEI untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.

“OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi,” ucap Aman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
24 jam lalu

Prabowo Usul M Sarjito Jadi Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

6 hari lalu

Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO

7 hari lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

7 hari lalu

Yuk, Kenali Investasi Syariah! Ikuti Webinar Gratis Bersama BEI dan MNC Sekuritas: Jadi Investor Syariah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal