JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mendalami dugaan keterkaitan pegawai OJK terhadap kasus gratifikasi. Kasus itu diduga berkaitan dengan penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum,” ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan, Rabu (28/8/2024).
Sebelumnya BEI telah memecat 5 karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan terkait indikasi dugaan keterlibatan karyawan mereka dalam proses IPO sejumlah perusahaan tercatat. Kabar ini muncul dari sebuah surat yang masuk dalam ruang media/press room wartawan pasar modal.
Surat tersebut menyebut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terdapat oknum OJK yang ikut terlibat.
“Disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen,” bunyi surat tersebut.