Ojol Protes Kena Potongan hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Perusahaan jika Terbukti Melanggar

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi driver ojek online ngeluh dapat potongan hingga 30 persen. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) memprotes biaya potongan aplikasi sebesar 30 persen dari mitra driver. Hal ini dinilai melanggar ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Raharjo berdasarkan ketentuan, potongan maksimal yang boleh diambil perusahaan ojol terhadap pengemudi hanya sebesar 20 persen. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Untuk itu, Budi meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pengecekan dan memberikan sanksi jika perusahaan ojol terbukti melanggar.

"Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pesawat Tanpa Awak dari China Dapat Sertifikat Layak Terbang Kemenhub, Bisa Angkut Logistik

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Beli Saham Aplikator Ojol, Dasco: Potongan Biaya ke Pengemudi Dipangkas

Internet
5 hari lalu

Roblox Terapkan Verifikasi Wajah dan Screen Time, Ini Cara Kerjanya!

Internet
5 hari lalu

Tegas! Roblox Hilangkan Fitur Chat untuk Akun Bocil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal