JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Proyek pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur itu ditaksir membutuhkan pendanaan sekitar Rp600 tirliun hingga tahun 2045 mendatang.
Pemerintah pun menyusun skema pembiayaan pada mega proyek tersebut, agar tidak boros memakan anggaran, maka porsi APBN hanya dialokasikan sebesar 20 persen dari total kebutuhan biaya tersebut yang akan masuk pada Pagu Anggaran setiap tahunnya. Sedangkan 80 oerseb sisanya dibebani kepada pemilik modal atau investor dalam negeri maupun luar negeri.
Mengingat kebutuhan biaya yang cukup besar, akhirnya para penyelenggara negara mulai dari setingkat menteri hingga Presiden Joko Widodo mencari investor dalam penyediaan fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) di IKN.
Pemerintah pun menggelar penjajakan pasar pada Agustus 2022 lalu, dimana Presiden Jokowi menyampaikan pidato kunci di hadapan pelaku industri berbagai bidang, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, hingga properti.
Sementara, Menteri Invetasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada rapat kerja bersama Komisi IX mengungkapkan bahwa invetsor untuk IKN sudah ada, baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri.