Presiden Jokowi Gelar Rapat Internal di Istana Bahas Pajak Hiburan

Raka Dwi Novianto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal membahas pajak hiburan khususnya, mengenai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Jadi, ini rapat internal soal pajak hiburan, tadi presiden mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD. Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35 persen. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10 persen, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa dikenakan tarif 40-75 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Airlangga menambahkan, pemerintah melihat adanya ruang kebijakan lain pada Pasal 101 UU HKPD tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal yang dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi. Di antaranya berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya.

"Oleh karena itu, pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam Surat Edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama Menkeu dan Mendagri," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Trump Bertemu Xi Jinping soal Tarif, Airlangga Ungkap Dampak Strategisnya

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Minta Purbaya-Rosan Cari Solusi Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh 

Nasional
2 hari lalu

Menko Airlangga Proyeksi Ekonomi Digital RI Tembus Rp6.657 Triliun di 2030

Nasional
2 hari lalu

Airlangga Pastikan Program Unggulan Lintas Sektor Dilanjutkan di 2026, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal