Padahal menurut Dundi, keterlambatan tersebut juga terjadi akibat kontribusi dari PAU yang turut campur dalam proses pengadaan proyek, sehingga kontrak proyek sudah tidak bisa disebut sebagai lump sum lagi. Dengan begitu, tidak selayaknya Rekind terkena penalti akibat keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.
Selain itu keterlambatan juga dikarenakan sering terjadinya demonstrasi di sekitar lingkungan proyek, di mana Rekind senantiasa membantu PAU menanggulangi penyelesaian demo tersebut.
Di tengah berlangsungnya proses negosiasi, Pihak PAU secara tiba-tiba telah mencairkan dana performance bond Rekind sebesar 56 juta dolar AS melalui Bank Standard Chartered. Jadi total kerugian yang diderita Rekind, diperkirakan mencapai Rp2 triliun lebih.
Hal ini tentu saja membuat Rekind merasa diperlakukan tidak adil dan telah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian dengan tuntutan pidana. Selain itu Rekind juga didaftarkan pada Arbitrase Internasional Singapore dengan tuntutan sebesar 175 jt dolar AS oleh PAU. Kesewenang-wenangan PAU ini terlihat bahwa pabrik telah menghasilkan walaupun secara kontrak belum boleh melakukan produksi komersial karena Plant Acceptance belum diberikan. Padahal, PAU sudah berproduksi komersial. Selain itu PAU juga menahan uang retensi dan mencairkan Performance Bond Rekind.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian sebagai tindak pidana penggelapan karena penguasaan pabrik tanpa memiliki ijin yang sah, kemudian masih menahan dan mengambll sejumlah uang yang merupakan hak milik Rekind” jelas Dundi.