Dia mengungkapkan, pegawai yang tidak wajib melaporkan LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Alpha, yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Pada tahun 2021, pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen," ujar Sri Mulyani.
Menkeu pun mengajak seluruh masyarakat mengawasi, melaporkan dan memproses hukum oknum yang melakukan korupsi dan menyeleweng. Sebaliknya, ia meminta agar pegawai yang bekerja baik, benar dan bersih bisa didukung dan dihargai.
"Jaga dan awasi bersama Kemenkeu. Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia," tutur Sri Mulyani.