Pegawainya Belum Terima Gaji, Begini Penjelasan Sekretaris Otorita IKN 

Dovana Hasiana
Ilustrasi IKN Nusantara. (Foto: Ilustrasi/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Ramai diberitakan pegawai Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Hal ini imbas dari belum terbitnya Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya. 

Terkait hal tersebut, Sekretaris Badan Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya menuturkan, secara prinsip standar gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dari eselon 1 ke bawah belum memiliki acuan atau standar. Namun, bukan berarti semua pegawai IKN belum mendapatkan gaji. 

“Jadi kondisi di lapangannya berbeda, tergantung dari jenis pegawainya,” ujar Achmad kepada iNews.id dikutip, Sabtu (8/4/2023).

Jaka menambahkan, terdapat dua kelompok pegawai di Otorita IKN. Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam hal ini, ASN yang ditugaskan untuk bekerja di Otorita IKN menerima gaji seperti di instansi lama. Namun, tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. 

Dalam hal ini, terdapat instansi yang tetap memberikan tukin kepada pegawainya, seperti pada jabatan fungsional jaksa. Selama mereka tetap berperan sebagai jaksa, gaji dan tukin akan dibayarkan sebagai fungsional.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
All Sport
5 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
9 hari lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Rombak Pegawai Pajak Pekan Depan, Ada Apa?

Nasional
13 hari lalu

Investor UEA Tanam Modal Rp4 Triliun di IKN, Bangun Kawasan Terpadu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal