Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Personel Polri, Pegawai BNN Juga Dilarang Gunakan Vape

Senin, 02 November 2026 - 15:12:00 WIB
Tak Hanya Personel Polri, Pegawai BNN Juga Dilarang Gunakan Vape
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (Foto: iNews/Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape tidak hanya berlaku bagi personel Polri, tetapi juga pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN). Kebijakan ini telah diberlakukan di kedua institusi.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, BNN juga telah menerbitkan aturan mengenai pelarangan penggunaan vape bagi pegawainya.

"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN. Ya, seperti itu," ucap Suyudi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut