JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan membuka pintu masuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Tanah Air. Namun, mereka wajib melewati prosedur ketat di pintu masuk perbatasan.
“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021 ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 104 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas SE Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam regulasi tersebut, ada beberapa perubahan ketentuan termasuk mengenai upaya pengendalian pencegahan masuknya Covid-19 varian baru, yaitu varian B.1.1.529.
“Dalam SE 104 itu dituliskan bahwa untuk saat ini Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal atau mengunjungi negara-negara yang terkonfirmasi adanya transmisi varian baru B.1.1.529,” tuturnya.