Pembelian Pertalite untuk Mobil Dibatasi 120 Liter per Hari, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Mochamad Rizky Fauzan
Menteri ESDM, Arifin Tasrif. (Foto: Istimewa)

"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ujar Irto.

Uji coba pembatasan volume pembelian ini sudah dilakukan sejak awal September 2022. Adapun skemanya, setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya.

Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina. Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.

Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.

"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ungkap Irto.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Naikkan Cadangan BBM dari 21 Hari Jadi 3 Bulan

Megapolitan
9 hari lalu

Terungkap, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Pakai Pelat Palsu saat Mau Isi Pertalite

Megapolitan
10 hari lalu

Kronologi Pria Ngaku Aparat Pukul Petugas SPBU di Jaktim, Berawal Ditolak Isi Pertalite

Nasional
14 hari lalu

Bahlil soal RI Borong Migas AS Rp253 Triliun: Tak Tambah Volume Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal