JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan melakukan uji coba bebas karantina untuk wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Uji coba tersebut direncanakan berlangsung mulai 14 Maret 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan uji coba tersebut akan dilakukan mengikuti percepatan program vaksinasi di Bali.
Saat ini, pemerintah memberlakukan ketentuan karantina bagi PPLN selama 3 hari. Namun seiring dengan pencapaian vaksinasi Covid-19 di Bali yang meluas dan peningkatan kunjungan PPLN, pemerintah mempertimbangkan untuk meniadakan kewajiban karantina.
“Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan,” Kata Menko Luhut dalam Evaluasi PPKM, Minggu (27/2/2022).
Dia mengungkapkan, syarat bagi PPLN yang berkunjung ke Baliu untuk terbebas dari karantina, antara lain PPLN harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.