“PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster dan PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan,” ujar Menko Luhut.
Dia menjelaskan, PPLN juga harus melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing. Selain itu, akan dilakukan tes antigen setiap hari bagi PPLN yang mengikuti even internasional di Bali.
“Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali,” ungkap Menko Luhut.
Menurut dia, pemerintah juga akan melakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
“Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus Covid-19 menunjukkan hasil yang menurun,” tutur Menko Luhut.