JAKARTA, iNews.id - Maskapai penerbangan meminta insentif biaya parkir pesawat. Ini dilakukan lantaran pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini, pemerintah sedang membahas mengenai skema bantuan biaya parkir pesawat.
“Skema bantuan sudah dibahas dan sudah dijembatani untuk disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (26/4/2021).
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan sebagai regulator dari transportasi di Tanah Air tidak bisa memutuskan sendiri. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan mencoba memfasilitasi agar bisa dibahas dan diputuskan bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.
“Kementerian Perhubungan tidak bisa memutuskan sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Setelah itu, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah.