Pemerintah Bahas Skema Insentif Biaya Parkir Pesawat karena Larangan Mudik

Giri Hartomo
Maskapai dilarang angkut penumpang saat lebaran. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Setelah itu, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah. 

Denon menjelaskan, karena larangan mudik maka pesawat yang diparkir maskapai terpaksa dan harus dilakukan di suatu bandara. Meskipun seharusnya pesawat yang diparkir bukan dilakukan pada tempat tersebut. 

“Nanti kita lihat karena saya sudah menyampaikaan secara tertulis bahwa karena maskapai ini dilarang terbang, artinya mereka tidak ingin parkir di situ. Artinya, karena aturan pemerintah, dia parkir di situ. Jadi kita berharap pemerintah bisa memahami bahwa biaya yang ditimbulkan karena pesawat dilarang terbang agar bisa diberikan kompensasi,” tuturnya. 

Saat ditanya mengenai besaran yang diminta, Denon mengaku masih belum bisa memberikannya. Alasannya, harus dilakukan perhitungan terlebih dahulu pada periode mudik Lebaran nanti.  

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Maskapai Minta Insentif Biaya Parkir Pesawat Imbas Larangan Mudik, Berapa Besarannya?

7 jam lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

1 hari lalu

Geger! Pesawat Raksasa Airbus A380 Emirates Mendarat di Soetta, Jemput AC Milan

2 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Layani lagi Pesawat Komersial 14 Agustus 2026, Ini Rute yang Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal