Pemerintah Berharap DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Jeanny Aipassa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto (kedua kanan), di Gedung DPR, Selasa (14/2/2023). (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berharap DPR menyepakati RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU).

Pernyataan itu, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bersama DPR.

Menurut Airlangga, dalam pelaksanaan perbaikan tersebut, pemerintah menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global, nasional, dan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja yang akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja. 
 
“Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” ujar Airlangga, dalam keterangan di DPR Selasa (14/2/2023). 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada 30 Desember 2022. 

Perppu ini sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan formil pembentukannya. Pemerintah melakukan penyelesaian perbaikan UU Cipta Kerja dalam rentang waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi selama 2 tahun, yaitu paling lambat pada November 2023. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

DPR Sesalkan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan: Tak Ada Niat Jahat!

Nasional
3 hari lalu

Perjanjian Dagang RI-AS Berpotensi Berubah, Tarif Produk Unggulan Diminta Tetap 0 Persen

Nasional
3 hari lalu

Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Makro
5 hari lalu

1.819 Produk Indonesia Bebas Tarif Masuk AS, dari Sawit hingga Komponen Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal